Mengulas Lebih Dalam Budaya Kerja dan Hak Pegawai di Qatar

Indonesia Satu Manajemen,
14 Mei 2022 - 19:9

Meskipun berada di wilayah Timur Tengah, namun Qatar menjadi tempat bertemunya orang-orang dari seluruh dunia. Bagaimana tidak, negara menawarkan banyak wisata, hiburan hingga industri yang menjadi daya tarik para tenaga kerja asing. Belum lagi, gaji yang ditawarkan di sini relatif tinggi, sehingga jadilah titik poin mengenal beragam kebudayaan seluruh dunia.

Kendati demikian, sebelum datang kemari tenaga kerja asing perlu mengetahui budaya yang ada di sana agar memudahkan dalam beradaptasi. Pelajari melalui ulasan di bawah ini, yuk!

  • Budaya kerja di Qatar

Karena ada begitu banyak ekspat, budaya kerja menyatukan beragam gaya dan karakter orang dari seluruh dunia. Dalam beberapa hal, lingkungan internasional sangat menarik dan toleran. Namun Qatar adalah negara Muslim, oleh karena itu pekerja bisa mengaplikasikan gaya kerja yang lebih konservatif. Di sisi lain, sistem hierarkis dan patriarki masih kental dan harus diperhatikan.

Ada satu catatan menarik bekerja disni, yakni hubungan pribadi merupakan kunci keberhasilan bisnis. Maka dari itu penting membangun hubungan dengan kolega atau rekan. Di samping itu, Bahasa Inggris masih menjadi alat komunikasi utama, tetapi apabila mengerti sedikit Bahasa Arab akan sangat membantu.

  • Hukum pekerja dan hak-hak buruh di Qatar

Qatar memiliki beberapa undang-undang perburuhan yang dirancang untuk melindungi pekerjanya. Anda harus mengetahui hal ini sebelum mulai mencari pekerjaan. Di bawah ini merupakan hak- yang harus diperhatikan:

Karyawan tidak boleh bekerja lebih dari enam hari dalam seminggu atau 10 jam sehari.

Apabila lewat 8 jam, maka berhak mendapatkan upah lembur.

Jika perusahaan memberhentikan sebelum akhir kontrak, mereka harus membayar pesangon. Namun ini hanya berlaku jika penghentian tanpa alasan.

Perusahaan harus menyediakan asuransi kesehatan swasta untuk karyawan asing.

Karyawan berhak menerima pembayaran ganti rugi di akhir kontrak. Ini biasanya dihitung 15-20 hari selama tiga tahu pertama atau gaji sebulan untuk setiap tahun.

Setiap karyawan berhak cuti tahunan tiga atau empat minggu.

Karyawan juga berhak atas cuti sakit hingga 2 minggu dengan bayaran penuh.

 

Selain semua hal di atas, tenaga kerja asing menerima manfaat tambahan. Ini bervariasi tergantung pada kontrak. 

Lapor Pengaudan
Logo WhatsApp